Senin, Juli 23, 2007

Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD

Oleh : Iwan Samariansyah

ADA satu kegiatan tahapan Pemilu di Kaltim yang relatif sepi dari publikasi dan kurang mendapat perhatian publik beberapa hari terakhir ini yaitu verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kaltim. Maklumlah, selain DPD adalah institusi politik baru, banyak pihak yang lebih tertarik menyoroti proses verifikasi partai politik yang memang lebih "hingar-bingar" dan di sana-sini menimbulkan isu kontroversial.

MESKI demikian, verifikasi faktual terhadap sampel para pendukung bakal calon (balon) DPD sebanyak 10 % yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dan Kota yang dibantu oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) tetap berjalan. Verifikasi faktual tersebut harus mengejar tenggat waktu agar tidak bertabrakan dengan jadwal verifikasi faktual anggota dan pengurus Partai politik peserta Pemilu. Sempat timbul isu bahwa verifikasi faktual tidak berjalan tersebut tidak berjalan efektif, bahkan sementara pihak ada yang menduga terjadi verifikasi fiktif yang tentu saja dibantah dengan keras oleh KPU Provinsi Kaltim.

Yang jelas, publik menyaksikan sendiri betapa repot dan hebohnya seluruh anggota KPU Kabupaten dan Kota di seluruh Kaltim turun lapangan untuk melakukan pekerjaan verifikasi faktual pendukung balon DPD. Ketentuan bahwa 10 % dari pendukung balon DPD yang tinggal di kabupaten dan Kota setempat harus diverifikasi secara faktual oleh KPU Kabupaten dan Kota harus dipenuhi. Pekerjaan lain sudah menunggu yaitu verifikasi faktual anggota parpol peserta Pemilu dengan ketentuan minimal 1.000 atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk harus diverifikasi faktual oleh KPU Kabupaten dan Kota. Kedua pekerjaan tersebut niscaya tidak mungkin dapat terlaksana dengan baik tanpa bantuan PPK dan PPS setempat.

Jumlah balon anggota DPD Propinsi Kalimantan Timur tercatat sebanyak 31 orang, dengan total pendukung sebanyak 79.797 orang. Banyaknya jumlah pendukung balon DPD itu karena beberapa balon menyerahkan pendukung lebih dari syarat minimal sebanyak 2.000 orang. Bahkan ada balon yang menyertakan pendukung sebanyak 7.259 orang yaitu Luther Kombong. Jika dari ke-31 balon tersebut semuanya lolos penelitian administratif maka akan diverifikasi faktual pendukung balon DPD sebanyak 7.978 orang di 13 kabupaten dan kota seluruh Kaltim.

Hanya saja, dari data yang ada di KPU terdapat ketidakmerataan jumlah balon dan pendukung dari setiap kabupaten atau kota yang ada di Kaltim. Ini menyebabkan adanya distribusi jumlah pendukung yang harus diverifikasi oleh masing-masing KPU di kabupaten atau kota yang relatif tidak sama, namun secara garis besar terpecah menjadi dua wilayah yaitu wilayah utara (Berau, Bulungan, Tarakan, Malinau dan Nunukan) dan wilayah Selatan (Samarinda, Balikpapan, Kubar, Kukar, Kutim, Pasir, Penajam Pasir Utara dan Bontang).

Yang jelas, dalam pencarian dukungan tersebut masing-masing balon DPD dapat meraih pendukung dari seluruh Kaltim, sehingga jumlah balon dari sebuah kabupaten atau kota tidak selalu punya pengaruh signifikan terhadap banyaknya jumlah pendukung balon DPD. Dua kota berpenduduk terpadat yaitu Samarinda dan Balikpapan menjadi tempat asal Balon DPD terbanyak yaitu lebih dari 10 balon. Wilayah utara Kaltim ternyata hanya diwakili oleh empat balon masing-masing dua dari Tarakan (HM Kosim Sumadiwangsa dan Zulkifli AB), dan masing-masing satu dari Bulungan dan Berau yaitu Iwan Samariansyah (penulis) dan Drs Abdul Kadir MBA.

Sesungguhnya, jadwal verifikasi faktual pendukung balon DPD berlangsung selama 12 hari. Atau rata-rata tiap hari sekitar 664 orang, termasuk hari minggu dan hari besar. Padahal jumlah pendukung yang harus diverifikasi tidak seimbang, 80 % di wilayah selatan dan hanya 20 % di wilayah utara. Pada hari pertama sampai kelima jadwal verifikasi faktual pendukung balon DPD, KPU Kaltim melakukan persiapan termasuk rapat-rapat untuk menentukan pekerjaan yang harus ditangani KPU Kabupaten dan Kota yang perlu dibantu oleh PPK dan PPS. Akibatnya jumlah hari efektif untuk melakukan verifikasi menjadi lebih pendek lagi. Ini menyebabkan jumlah aktual pendukung balon DPD yang harus diverifikasi tiap harinya lebih banyak lagi, karena terjadi penumpukan pekerjaan menjelang deadline penelitian.

Problem teknis berupa kesalahan data alamat pendukung dan juga kesulitan menemui pendukung balon DPD yang harus diverifikasi merupakan persoalan tersendiri bagi PPK selaku pekerja lapangan. Meskipun diharapkan para anggota PPK ketika berkunjung ke rumah pendukung balon DPD mempertimbangkan waktu kemungkinan besar yang bersangkutan ada di rumah. Namun kalau kunjungan tersebut ternyata tidak menemukan pendukung balon DPD yang harus diverifikasi, maka kunjungan harus diulang setidaknya sekali lagi. Sehingga jumlah total kumulasi kunjungan pada pendukung balon DPD oleh para anggota PPK ini lebih banyak dari jumlah data pendukung yang harus diverifikasi.

Sementara pemunduran jadwal pengembalian formulir pendaftaran balon DPD selama satu minggu, yang tidak disertai dengan pemunduran jadwal penelitian administratif dan juga penelitian faktual, membuat KPU dan PPK setempat tampaknya tidak dapat menerima berkas atau data pendukung balon DPD dari KPU Propinsi Kaltim secara bersamaan di awal program verifikasi faktual. Namun harus menerima kenyataan berupa pencicilan distribusi data pendukung balon DPD yang harus diverifikasi.

Apa implikasi dari hal tersebut? Pertama, KPU Kabupaten dan Kota serta aparat PPK terpaksa harus bekerja tidak efisien, karena harus bolak-balik ke tempat yang sama untuk memverifikasi pendukung balon DPD yang berbeda. Kedua, KPU tidak akan dapat mengelola pekerjaannya dan cenderung terjadi penumpukan pekerjaan pada hari-hari terakhir jadwal verifikasi. Ketiga, anggota KPU harus sport jantung karena tidak dapat diprediksi kapan dan berapa banyak lagi diperoleh data tambahan pendukung balon DPD yang harus diverifikasi faktual.

Ada empat hal setidaknya yang harus digali oleh para anggota KPU Kabupaten dan Kota ketika melakukan verifikasi faktual pendukung balon DPD, yakni kecocokan nama, umur dan alamat dengan data yang diajukan oleh masing-masing balon. Serta yang tidak kalah pentingnya adalah kebenaran dukungan. Artinya apakah pendukung yang diajukan setiap balon DPD benar-benar mendukung mereka. Dengan adanya fakta-fakta tersebut, mungkinkah verifikasi fiktif dilakukan KPU ?

Yang jelas semua peristiwa tersebut merupakan harga mahal dari demokrasi dan kerepotan yang harus dihadapi oleh para pelaksana Pemilu 2004. Harga itu akan menjadi sedikit lebih murah kalau verifikasi faktual tersebut dibarengi dengan pemahaman yang sama dan koordinasi yang baik antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten dan Kota serta tentu saja para petugas lapangan yang ada di PPK dan PPS. Selain itu, para bakal calon juga bisa dihubungi lewat telepon atau handphone untuk menanyakan kejelasan domisili sampel pendukungnya. Tidak usah khawatir tidak lolos verifikasi karena kita percaya bahwa para aparat KPU adalah orang-orang pilihan yang tentu saja mampu bekerja dengan baik dan bertanggung jawab. Kalau ada keganjilan, bukankah masih ada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ?(***)

Dimuat di Harian Kaltim Post edisi Rabu, 15 Oktober 2003

Tidak ada komentar: