"Saya tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, semuanya sudah saya jawab dengan jujur. Saya bersumpah Demi Allah dan Rasullullah, barang (ganja) dan tas yang ditunjukkan saksi itu bukan milik saya," ucap Fariz Roestamunaf di depan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/2) lalu.
Itulah jawaban pemusik Fariz RM yang diucapkannya tanpa ragu-ragu dan tegas di depan majelis hakim yang menyidangkannya. Dan siapapun yang mengikuti jalannya sidang tersebut akan melihat betapa buruknya kualitas jaksa yang menuntut Fariz sebagai terdakwa. Dakwaan yang disusunnya juga bolong disana-sini. Meski begitu jaksa bersikeras menuntut penjara satu tahun !
Padahal tampak jelas jaksa Agung Ardianto keteteran dan kesulitan menyusun dakwaan. Sudah sebulan lamanya, rencana tuntutan (Rentut) dari pimpinan di Kejaksaan Agung tidak turun-turun juga. Sudah empat kali sidang ditunda terus, kemungkinan karena tuntutan yang diajukan jaksa harus diperbaiki disana-sini karena banyak bolongnya.
Fariz RM, musisi yang dikenal dengan lagu legenda Sakura itu dituduh oleh jaksa memiliki 1,5 linting ganja seberat 0,7038 gram. Fariz Ditangkap polisi Minggu (28/10) dini hari di seputaran Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut polisi, pelantun lagu "Barcelona" itu tertangkap membawa ganja dalam razia narkoba yang dilakukan aparat kepolisian.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan lintingan ganja di dalam tas pria yang pernah menderita kanker hati itu. Meski Fariz menyatakan bahwa ganja itu bukan miliknya, namun petugas bersikeras menggelandang dia ke kantor polisi dan kemudian memprosesnya hingga masuk pengadilan.
Banyak kejanggalan dalam kasus itu yang cukup memprihatinkan. Fakta di persidangan sungguh sangat meragukan, antara lain fakta bahwa Fariz tak pernah merokok Jie Sam Soe, dia merokok A-Mild sejak SMA, akan tetapi barang buktinya yang ditemukan polisi, lintingan ganja itu terdapat dalam bungkus rokok Jie Sam
Soe.
Fariz juga menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal tas dimana ganja ditemukan. Untuk membuktikan bahwa itu bukan tasnya, selain tak adanya logo khas Fariz bentuk huruf F eksklusif, dia telah meminta dilakukan tes sidik jari terhadap tas tersebut. Asuminya kalau tas itu miliknya maka pastilah sidik jaringan tertinggal disitu. Anehnya, polisi maupun jaksa tak melayani permintaan Fariz tersebut.
Fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa tes urine Fariz RM menunjukkan bahwa dia tidak sedang menggunakan narkoba. Tes itu dilakukan Fariz RM di rumah sakit non polisi, sebagai perbandingan, sebab tes urine yang dilakukan terdakwa di rumah sakit polisi dianggap tidak transparan. Pengacara Fariz bahkan curiga sampel tes urine kliennya telah ditukar.
Yang menarik lagi, saksi-saksi yang memberatkan dari pihak kejaksaan malah terkesan bertentangan sendiri. Kesaksiannya sama sekali tidak cocok. Ada saksi mata yang mengaku hadir saat penggeledahan namun Fariz menyatakan orang tersebut tidak terlihat di TKP saat kejadian. Jadi siapa sebenarnya dia ?
Nasib yang menimpa Fariz tersebut mengingatkan kita pada pernyataan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto, Kamis (28/2) soal jebakan polisi saat terjadi operasi anti narkoba. "Anda harus berani mengatakan bahwa barang haram tersebut bukan milik anda dan jangan mau memegang atau menyentuh barang tersebut," ujarnya.
Sisno menyampaikan ini mencermati adanya pengaduan masyarakat, mengenai ulah oknum polisi yang bekerjasama dengan petugas valet service di hotel atau di mall, dengan menaruh ekstasi, ganja atau barang haram lainnya di kendaraan anda.
Mungkinkah Fariz RM dijebak dalam kasus tersebut. Yang jelas, perkara tersebut telah bergulir di pengadilan. Jaksa tampaknya ngotot dengan keyakinannya bahwa pemilik ganja itu adalah Fariz. Dia justru menuduh Fariz berbelit-belit dalam keterangannya di pengadilan. Saat ditanya definisi berbelit-belit, jawaban jaksa terkesan ajaib : "Kalau ia tak mau ngaku, kalau tidak kooperatif dengan kemauan saya, ya artinya berbelit-belit. Terserah dia mau bilang apa."
Bukan main. Selayaknya kita harus menangisi nasib Fariz. Dia seperti menjadi bulan-bulanan hukum. Kita prihatin pada pelanggaran akan hak-haknya pada kebebasan. Kita layak kagum pada kegigihannya untuk tidak menyerah dalam mencari keadilan.
Kuasa hukum Fariz RM, John Azin mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum jelas mengada-ada dalam menuntut kliennya. Pada 5 Maret mendatang, nasib Fariz, bersalah tidaknya dia, di depan Dewi Keadilan akan ditentukan.
Dimuat di Harian Jurnal Nasional edisi 1 Maret 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar