Kamis, Maret 31, 2011

Berikan Hak-hak pada Masyarakat Adat Seutuhnya

Upacara Adat Seren Taun Lembaga Adat Sunda di Ciptagelar Kaki Gunung Halimun, Jawa Barat
Keberadaan masyarakat adat adalah fakta sosial sejak lama di tanah yang sekarang kita kenal dengan Indonesia. Bahkan jauh sebelum bentuk Republik diproklamasikan tahun 1945. "Karena itu dalam rangka mengambil langkah-langkah yang positif terhadap keberadaan masyarakat adat, terutama untuk melindungi mereka perlu UU khusus yang mengatur masyarakat adat," ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan pada acara diskusi dengan wartawan di Jakarta, Kamis (10/3) lalu.

Menurut dia, pembentukan UU itu adalah sebagai wujud kepedulian negara dalam melindungi masyarakat adat. Apalagi hak-hak hidup masyarakat adat sudah dijamin oleh konstitusi.

Abdon menyatakan bahwa banyak sekali persoalan yang hingga kini masih kerap diabaikan pemerintah dalam kaitannya dengan masyarakat adat di daerah seluruh Indonesia. Abdon lantas merinci berbagai persoalan kriminalisasi yang kerap dilakukan aparat negara terhadap masyarakat adat seakan-akan tidak ada hukum yang pasti untuk melindungi mereka, jelasnya.

AMAN sendiri mencatat bahwa ada lebih dari 1.400 kasus konflik agraria yang melibatkan komunitas adat dan ironisnya tidak satu pun yang dimenangkan oleh komunitas adat di pengadilan mana pun. Penyebab utama dari kekalahan komunitas adat itu karena tidak adanya pengakuan pemerintah terhadap hak adat tersebut dalam bentuk undang-undang sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada Pasal 18 B (2).

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka AMAN mendesak pemerintah dan DPR untuk dengan segera menyusun Rancangan Undang-Undang yang menjamin dan mengatur hak-hak tradisional masyarakat adat di Indonesia.

Konstruksi masyarakat adat yang diatur dalam UUD 1945 generasi pertama adalah pemerintahan masyarakat adat sebagai pemerintah "bawahan" yang istimewa untuk menopang pemerintahan republik di Jakarta. Itu termaktub dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945: "Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen (daerah-daerah swapraja) dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa."

Sayangnya, pada perkembangannya, eksploitasi sumber daya alam yang mengundang intervensi modal dengan dalih pembukaan lapangan kerja berkontribusi besar merusak tatanan dan peminggiran masyarakat adat. Pola seperti ini menghadap-hadapkan masyarakat adat dengan pemilik modal dan pemerintah sebagai fasilitator modal tersebut di lapangan.

Perundang-undangan dan kebijakan pemerintah republik terutama UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) meletakkan masyarakat adat dengan hak ulayatnya dalam rumusan aturan yang ambigu. Antara mengakui dan mencurigai. Kemudian dalam era Orde Baru, di samping ambiguitas yang dipertahankan, masyarakat adat dideskreditkan dengan sebutan sebagai masyarakat terasing, masyarakat primitif, atau masyarakat terbelakang.

Pada taraf internasional, sejak pembentukan Working Group on Indigenous Population (WGIP) pada tahun 1981, baru pada bulan September tahun 2007 lahirlah Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People) yang dapat dijadikan sebagai bahan argumentasi baru bagi gerakan masyarakat adat di Indonesia.

Pihak AMAN sendiri bersikap optimistis sebab konstitusi sudah memberikan janji bahwa masyarakat adat harus dihormati dan diakui. Pengalaman ketidakadilan dan peminggiran selama ini sudah cukup menjadi konsideran untuk lahirnya suatu pengaturan yang lebih baik bagi masyarakat adat.

Meskipun lahirnya suatu aturan yang baik belum tentu berdampak pada jaminan sosial masyarakat adat. Setidaknya peraturan hukum yang lebih jelas dan tegas bisa menjadi salah satu jaminan serta menjadi arena negosiasi yang deliberatif. Begitulah. (Iwan Samariansyah).

Dimuat di Halaman 5 Rubrik Kesra, Harian Jurnal Nasional edisi Sabtu, 12 Maret 2011

Minggu, Februari 20, 2011

Berbagai Teknologi Baru untuk Bribin II


Dalam proyek Bribin II ada sejumlah teknologi baru yang ditawarkan, yakni dengan memanfaatkan gaya gravitasi bumi. Air sungai pada hakikatnya akan mengalir ke tempat yang lebih rendah. Sungai bawah tanah yang ada pada ujung bawah Gua Bribin mempunyai lebar tidak kurang dari tujuh meter.

Apabila dilihat penampang vertikalnya hingga sampai pada permukaan tanah di atas gua, maka yang terlihat seolah-olah ada suatu "pipa besar" yang menurun. Jika rongga tersebut ditutup, air akan naik. Pada penutup tersebut diberi lubang keluar air agar bisa berguna untuk memutar turbin. Di satu sisi, poros turbin air tersebut dihubungkan dengan pompa air, di sisi yang lain dihubungkan dengan generator listrik.

Jika debit airnya cukup, maka dari perputaran turbin air tersebut air sungai bawah tanah akan dipompa ke permukaan. Proses ini sekaligus menghasilkan listrik lebih dari 240 kVA. Daya listrik yang dihasilkan itu kemudian digunakan kembali untuk memompa air. Dengan demikian, diperhitungkan tidak kurang dari 200 liter air per detik dapat dihasilkan tanpa harus terbebani ongkos energinya sebagaimana terjadi pada proyek Birbin I.

Untuk membangun proyek ini, berbagai ahli diturunkan. Mulai ahli bidang tanah kapur, hidrologi, teknik sipil, teknik nuklir, geologi, hingga masalah lingkungan. Berbagai lembaga keilmuan dan riset pun turun tangan. Pemerintah Jerman tak ketinggalan. Selain menerjunkan para pakarnya dari Universitas Karlsruhe, turut pula berkiprah beberapa industri. Misalnya, Herrenknecht, perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran. Teknologi pengeboran ke arah vertikal untuk pertama kalinya dilakukan dan dikembangkan oleh perusahaan tersebut.

Tugas pertama adalah menemukan lokasi "bendungan" yang tepat di bawah tanah. Para ahli menggunakan teknologi perunut yang menggunakan zat radioaktif dari berbagai arah percabangan sungai bawah tanah di kawasan Bribin. Kemudian, arah aliran sungai dapat dicari dengan menggunakan teknik laser. Pada sekitar 700 meter dari Gua Bribin, didapatkan lokasi yang cocok untuk calon bendungan.

Setelah lokasi bendungan diketahui, koordinat tersebut dicari pada permukaan atas perbukitan, guna memastikan lokasi pengeboran. Lubang yang dibor mencapai diameter 2,4 meter guna menurunkan berbagai material untuk pembangunan bendungan, sekaligus untuk keperluan instalasi sistem pembangkitan energi dan pompa-pompa airnya.

Untuk memastikan betul-tidaknya arah sungai tersebut, maka dilakukan pengeboran awal dengan diameter mata bor tujuh inci. Pengeboran berhasil menembus dinding atas sungai pada 31 Januari 2003. Antara titik perhitungan dan titik bor meleset sekitar 1,5 meter. Perbaikan perhitungan dilakukan kembali.

Kemudian, pengeboran uji yang kedua pada lokasi calon bendungan dilakukan lagi dan berhasil menembus langit-langit di atas sungai pada 17 Mei 2004, meleset sekitar 20 sentimeter dari perhitungan. Dengan telah dibuktikannya lokasi bendungan pada arah vertikal tersebut, yang mempunyai tinggi 102 meter, maka dilakukan pengeboran berdiameter 2,4 meter oleh pihak Jerman.

Proyek ini sempat terganggu akibat terjadinya gempa bumi dahsyat di wilayah Bantul, Yogyakarta, pada 2006. Ternyata, akibat gempa, pada arah hilir, setelah lokasi bendungan, terdapat batu besar dari dinding gua yang menggelinding dan mengganggu aliran air. Dengan perhitungan yang dilakukan dengan sangat teliti, batu tersebut diledakkan dan aliran air sungai menjadi pulih kembali.

Di dalam rongga sungai, dibuat bendungan setinggi 15 meter untuk menahan air. Pada dinding tanggul terpasang lima pipa bergaris tengah 70 sentimeter yang menjadi saluran air untuk menggerakkan turbin penghasil tenaga untuk mengoperasikan pompa air.
Di bagian bawah bendungan, ada dua pipa berdiameter 90 sentimeter dan 60 sentimeter. Pipa tersebut berfungsi sebagai pengontrol ketinggian air. Supaya air tak melebihi tinggi tanggul bendungan, katup pipa akan membuka secara otomatis.

Sebaliknya, jika air kurang dari ketinggian 15 meter, katup akan menutup dengan sendirinya. Pipa kontrol air itu sangat diperlukan karena, jika permukaannya sedang tinggi, dikhawatirkan air akan mencari jalan lain atau membuat gua sendiri.

Agar air tak membuat rongga baru, dinding gua harus disemprot dengan beton, dan tiang penyangga dipasang. Selanjutnya lima turbin tenaga mikrohidro yang didatangkan dari Jerman sudah terpasang dan siap beroperasi. Semua pompa tidak menggunakan daya listrik dari luar. Tenaga listrik didapat dari turbin yang digerakkan oleh air sehingga lebih ekonomis.

Iwan Samariansyah/Majalah Eksplo edisi 40 Tahun 2010