Minggu, Februari 03, 2008

Banjir


Tahun ini, tiga belas tahun sudah aku hidup dan mencari penghidupan di Ibukota.

Dalam masa itu, seingatku sudah tiga kali aku mengalami banjir besar dan dengan skala yang begitu massif dan dahsyat. Tetapi banjir yang Jum'at, 1 Februari lalu melanda berbagai tempat di ibukota memang lain dari yang lain.

Tidak ada isu banjir kiriman dari daerah Puncak atau Bogor. Tidak ada ribut-ribut kenaikan air di Bendungan Katulampa, atau di Manggarai. Yang ada adalah hujan deras, sederas-derasnya selama berjam-jam. Dan Jakarta pun menjelma menjadi kolam raksasa.

Dahsyatnya banjir 1 Februari lalu memang benar-benar dramatis. Karena Jakarta bukan terkena banjir besar kali ini, juga bukan yang terakhir.

Bandara Soekarno-Hatta sempat ditutup selama 5 jam, lebih dari 237 jadwal penerbangan terganggu, sebagian dialihkan ke bandara lainnya. Penumpang keleleran di terminal yang berubah bak pasar malam. Yang baru datang maupun yang berangkat terlantar berjam-jam, bahkan ada yang sampai dua hari bertahan di Bandara.

Jalanan menuju ke bandara merupakan satu titik kemacetan dari 140 titik yang bisa dikatakan lumpuh total. Arus kendaraan menumpuk di jalanan, atau berputar-putar dalam kemacetan tak berujung. Beberapa kendaraan menjelma menjadi perahu dadakan yang hanya kelihatan atapnya karena keburu kejebak banjir sebelum mampu menyelamatkan diri.

Yang lebih menyedihkan lagi dan menjadi puncak dari kemacetan ini dialami oleh rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang baru mengadakan inspeksi mendadak ke Karawang . Rombongan itu mesti terhenti di depan Sarinah, jalan Thamrin, pusat kota Jakarta. Ruas jalan itu serta jalan Sabang memang tergenang air yang cukup tinggi. Sepinggang orang dewasa.

Dalam gambar kita melihat Bapak Presiden dipayungi untuk pindah mobil, dan melanjutkan perjalanan ke Istana melalui jalur Busway.

Tampaknya, banjir kali ini tak membedakan pangkat tinggi atau rendah, melainkan tanah tinggi atau tanah rendah. Dan ini, rasanya, masih akan menjadi berita lagi, bahkan selama bulan Februari ini. Karena menurut perhitungan BMG, curah hujan masih tinggi. Masih berpotensi menyebabkan terjadinya kolam renang raksasa—yang tak bisa dipakai berenang.

Dan setiap kali terjadi, kita gelageban, terendam dalam, megap-megap, sampai air itu menyusut dengan sendirinya. Entah kemana itu sang ahli, yang dalam kampanyenya menjadi Gubernur Jakarta menjanjikan bisa mengatasi banjir di ibukota negara. Fauzi Bowo ngumpet entah dimana.

Kalau banjir ini terjadi karena peristiwa alam, aku mungkin bisa menerima. Curah hujan yang lebih dari biasanya di musim rendheng ini -- ada yang mengaitkan dengan datangnya Imlek, tahun baru China yang selalu didahului turunnya hujan sebagai tanda banyak rejeki. Ada saat hujan, ada saat kemarau. Ada saat menanam, ada saat panen.

Yang tak bisa kita terima adalah : kenapalah air hujan yang turun itu tidak segera terbuang ke laut. Tidak segera teralirkan melalui gorong-gorong yang ada, melalui kanal, atau dipercepat dengan pompa air untuk membuangnya.

Gubernur DKI malah marah-marah pada kontraktor gorong-gorong dan menuduh mereka tak becus kerjanya. Banjir itu masalah. Dan masalah perlu dicari solusinya. Tidak perlu terlalu banyak marah-marah, bisa mengundang penyakit ke tubuh kita.

Sebut saja misalnya air tersumbat karena aliran sampah. Ya mestinya segala daya dan upaya dilakukan agar sampah tak dibuang sembarangan. Taruh kata karena kanal penyalur banjir masih terganjal. Ya sudah, segala daya, segala dana diupayakan untuk menyelesaikan ini. Sampai kemudian kita tak memakai pembenaran terjadinya banjir lagi karena alasan yang sama.

Taruh kata dan taruh kata yang bisa diidentifikasi sebagai penyebab, dengan bergegas diselesaikan. Jangan cuma umbar kata-kata di koran dan televisi. Atau malah ngumpet tidak mau berkomentar. Itu bukan sang ahli namanya. Lebih cocok disebut saja ahli ngumpet, atau ahli banjir aja sekalian. Ahli yang bawa banjir, bukan ahli mengatasi banjir.

Widjanarko Menanti Palu Hakim Diketuk


Oleh : Iwan Samariansyah
Wartawan Jurnal Nasional


SIDANG perkara mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mendekati babak akhir. Bila tak ada aral melintang, pengadilan tingkat pertama itu akan mengambil keputusan akhir (vonis) pada Senin, 4 Februari mendatang. Disitulah nasib pria kelahiran Yogyakarta, 22 April 1949 itu akan ditentukan.

Persidangan terhadap Widjan – panggilan akrab politisi PDIP itu – dimulai pada 9 Oktober 2007 lalu. Drama menggapai keadilan, dan penentuan apakah Widjan melakukan korupsi atau tidak di Bulog itu diwarnai insiden. Pada sidang perdana itu, saat membacakan eksepsinya, entah sungguhan atau pura-pura, mantan Ketua Umum AMPI di era Orde Baru itu mendadak saja terkulai di kursinya. Jatuh pingsan.

Sejumlah pengamat hukum dengan nada sinis mengatakan bahwa taktik kuno itu ternyata masih juga dipakai oleh terdakwa kasus korupsi. Tak terkecuali Widjan. Meski kemudian ada surat keterangan dokter yang mengatakan bahwa terdakwa memang benar-benar sakit. Taktik pingsan di pengadilan, atau wajah yang terkesan shock dan menyedihkan serta surat sakti dari dokter seolah menjadi menu wajib para terdakwa.

TM Luthfi Yazid, pengacara yang mencermati berbagai sidang kasus korupsi, berpendapat bahwa hakim sepatutnya harus jeli terhadap gejala dimanfaatkannya alibi kesehatan untuk menghindari dari hadir di pengadilan. ”Diperlukan komite independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan verifikasi terhadap terdakwa. Berdasarkan itu maka Hakim bisa membuat ketetapan apakah seorang terdakwa sehat atau tidak. Layak maju ke sidang pengadilan atau tidak,” ujarnya kepada Jurnal Nasional, tadi malam.

Widjan merupakan terdakwa dalam dua kasus dugaan korupsi di tubuh Perum Bulog dan kasus penerimaan gratifikasi (hadiah/fee) dalam kasus impor beras dari Vietnam. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda PN Jaksel itu selalu dipenuhi para pengunjung, baik dari keluarga terdakwa maupun bekas karyawannya di Bulog.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Edy Junarso ini, tim JPU mendakwa Widjan telah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal seumur hidup.

Dalam dakwaan primer, Widjan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor sapi dari Australia pada 2001. Pengadaan sapi itu tidak terwujud alias fiktif, dan sapi jaminan dari rekanan bulog tersebut tidak bisa diambil alih. "Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Perum Bulog," kata JPU Yuni Dharu Kinarsih.

JPU juga mendakwa Widjan dalam kasus dugaan korupsi ekspor beras Bulog sejumlah 50 ribu metrik ton ke Afrika Selatan pada 2005. "Dalam kasus ini telah terjadi manipulasi harga beras menjadi Rp1.818 per kilogram, berbeda dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 474/KMK.02/2004 yang mengharuskan beras dijual dengan harga Rp3.334 per kilogram. Akibat perbuatan itu, telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp78,3 miliar," kata Kuntadi anggota JPU lainnya.

Dalam dakwaan ketiga, JPU menyatakan Widjan telah menerima hadiah dalam pengadaan beras hasil kerjasama Bulog dengan Vietnam Southern Food Corporation pada 2001-2002. Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sekitar US$1,6 juta ke PT Arden Bridge Investment (ABI) milik adik Widjan, Widjokongko Puspoyo. Selanjutnya uang-uang tersebut mengealir ke rekening Widjan dan keluarganya

Akhirnya setelah serangkaian sidang, Jaksa mengeluarkan tuntutannya tepat pada hari peringatan Malari, 15 Januari 2008 lalu. Pada Selasa malam itu, Widjan dituntut hukuman 14 tahun penjara karena diduga bersalah dalam sejumlah kasus korupsi di Bulog.

Anehnya, saat sepatutnya vonis dibacakan, Majelis Hakim menundanya. Alasannya, majelis hakim belum mencapai kata mufakat mengenai penentuan vonis terhadap Widjanarko.Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim Artha Thersia dalam persidangan kemarin usai menanyakan kesiapan dan kesehatan terdakwa Widjanarko dalam persidangan kemarin.

Dalam sidang kemarin Theresia menegaskan, tiga hakim yang menangani kasus Widjanarko masih berbeda pendapat dan belum mencapai kata mufakat. "Ada tiga orang hakim yang bermusyawarah, tetapi pendapatnya ada 30," kata Theresia. Bukan main.

Widjan sendiri bersikeras bahwa dirinya sama sekali tak bersalah dalam ketiga kasus yang dituduhkan padanya. Bahkan dia mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya ini sarat dengan muatan politis. Karena dirinya lah yang melaporkan kalau ada kasus impor sapi fiktif ini. “Saya yang melaporkan kok malah saya yang dituduh korupsi,” ujarnya.

Versi Widjan soal impor sapi fiktif, PT Lintas Nusa Pratama (LNP) yang merupakan rekanan Bulog dalam pengadaan sapi ini telah ditipu oleh supplier sapi dari Autralia sehingga sapi yang telah dipesan sebayak 1.000 ekor tersebut tidak datang.

Menurutnya Bulog saat itu sudah mengajukan gugatan di pengadilan di Autralia yang dialami PT LNP atas penipuan yang dilakukan oleh supplier sapi tersebut karena LNP sudah membayar ke supplier tersebut.

"Sidang putusannya baru selesai Desember lalu. Pihak LNP dimenangkan oleh pengadilan setempat, dan supplier tersebut akan membayar kerugian sebesar Rp 5,7 milliar yang dialami Bulog atas kerugian yang sudah dibayarkan ke supplier itu. Tapi kenapa saya yang diajukan sebagai tersangka? Ini kan sebenarnya masalah utang-piutang," ujar Widjanarko heran.

Apapun alasannya, Widjan sudah dituntut untuk dikenai hukuman penjara selama 14 tahun. Soal vonis hakim, tentu hanya ketiga anggota majelis hakim yang tahu, apakah Widjan dinyatakan bersalah atau tidak. Atau kalaupun bersalah, berapa tahun Widjan mesti divonis.

Hanya saja dalam soal korupsi, tampaknya hakim-hakim seolah-olah sepakat bahwa hukuman yang dijatuhkan harus keras, tegas dan pantas. Adik Widjan sendiri, Widjokongko yang dituntut hukuman lima tahun penjara, kemarin sudah dijatuhi vonis selama empat tahun penjara. Akankah vonis hakim nanti menjadi sesuatu yang adil bagi Widjan. Kita tunggu saja.